Sedangkan kalau menurut apa yang saya ketahui asuransi adalah suatu jalan alternative agar seseorang mendapatkan akibat seminim mungkin, sebagai contoh karena marak nya kehilangan mobil atau motor maka di jaman sekarang sudah banyak orang memakai asuransi kendaraan agar sewaktu-waktu jika kendaraan nya hilang maka orang tersebut akan mendapat penggantian sesuai dengan perjanjian yang berlaku tentu nya.
Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Peningkatan penggunaan sistem informasi berbasis komputer pada industri asuransi dalam beberapa dekade terakhir ini, dipengaruhi oleh :
1. peningkatan kompleksitas tugas manajemen
2. peningkatan kemampuan karyawan di semua tingkatan dalam menggunakan komputer
3. perkembangan teknologi Banyak definisi yang telah diberikan kepada istilah asuransi, dimana secara sepintas tidak ada kesamaan antara definisi yang satu dengan yang lainnya.
Hal ini bisa dimaklumi, karena mereka dalam mendefinisikannya disesuaikan dengan sudut pandang yang mereka gunakan dalam memandang asuransi, dimana sesuai dengan uraian diatas bahwa asuransi dapat dipandang dari beberapa sudut.
Definsi-definisi tersebut antara lain :
Definisi asuransi menurut Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Republik Indonesia :
"Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu"
Berdasarkan definisi tersebut, maka dalam asuransi terkandung 4 unsur, yaitu :
a. Pihak tertanggung (insured) yang berjanji untuk membayar uang premi kepada pihak penanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur.
b. Pihak penanggung (insure) yang berjanji akan membayar sejumlah uang (santunan) kepada pihak tertanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur apabila terjadi sesuatu yang mengandung unsur tak tertentu.
c. Suatu peristiwa (accident) yang tak terntentu (tidak diketahui sebelumnya).
d. Kepentingan (interest) yang mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tak tertentu.
Definisi asuransi menurut Prof. Mehr dan Cammack : "Asuransi merupakan suatu alat untuk mengurangi resiko keuangan, dengan cara pengumpulan unit-unit exposure dalam jumlah yang memadai, untuk membuat agar kerugian individu dapat diperkirakan. Kemudian kerugian yang dapat diramalkan itu dipikul merata oleh mereka yang tergabung".
Definisi asuransi menurut Prof. Mark R. Green: "Asuransi adalah suatu lembaga ekonomi yang bertujuan mengurangi risiko, dengan jalan mengkombinasikan dalam suatu pengelolaan sejumlah obyek yang cukup besar jumlahnya, sehingga kerugian tersebut secara menyeluruh dapat diramalkan dalam batas-batas tertentu". Definisi asuransi menurut C.Arthur William Jr dan Richard M. Heins, yang mendefinisikan asuransi berdasarkan dua sudut pandang, yaitu:
1. "Asuransi adalah suatu pengaman terhadap kerugian finansial yang dilakukan oleh seorang penanggung".
2. “.Asuransi adalah suatu persetujuan dengan mana dua atau lebih orang atau badan mengumpulkan dana untuk menanggulangi kerugian finansial"
Berdasarkan definisi-definisi tersebut di atas kiranya mengenai definisi asuransi yang dapat mencakup semua sudut pandang : "Asuransi adalah suatu alat untuk mengurangi risiko yang melekat pada perekonomian, dengan cara manggabungkan sejumlah unit-unit yang terkena risiko yang sama atau hampir sama, dalam jumlah yang cukup besar, agar probabilitas kerugiannya dapat diramalkan dan bila kerugian yang diramalkan terjadi akan dibagi secara proposional oleh semua pihak dalam gabungan itu".
Pengertian Asuransi bila di tinjau dari segi hukum adalah: "Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak atau lebih dimana pihak tertanggung mengikat diri kepada penanggung, dengan menerima premi-premi Asuransi untuk memberi penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang di harapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan di derita tertanggung karena suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberi pembayaran atas meninggal atau hidupnya seseorang yang di pertanggungkan. "
Produksi Asuransi terbagi atas 2 yakni :
a. Asuransi Kerugian ( General Insurance ) Adalah produk asuransi yang memberikan proteksi atau perlindungan terhadap aset atau harta serta properti yang dimiliki oleh seseorang atau tertanggung. Menutup pertanggungan untuk kerugian karena kerusakan atau kemusnahan harta benda yang dipertanggungkan karena sebab - sebab atau kejadian yang dipertanggungkan (sebab - sebab atau bahaya - bahaya yang disebut dalam kontrak atau polis asuransi). Dalam asuransi kerugian, penanggung menerima premi dari tertanggung dan apabila terjadi kerusakan atau kemusnahan atas harta benda yang dipertanggungkan maka ganti kerugian akan dibayarkan kepada tertanggung.
Contoh Produk Asuransi Kerugian
- Asuransi Kebakaran
- Asuransi Angkutan Laut
- Asuransi Kendaraan Bermotor
- Asuransi Kerangka Kapal
- Construction All Risk (CAR)
- Property / Industrial All Risk
- Asuransi Customs Bond
- Asuransi Surety Bond
- Asuransi Kecelakaan Diri
- Asuransi Kesehatan dan lain lain
Asuransi Jiwa ( Life Insurance) Adalah produk asuransi yang memberikan proteksi atau perlindungan dari resiko yang membahayakan jiwa tertanggung. Menutup pertanggungan untuk membayarkan sejumlah santunan karena meninggal atau tetap hidupnya seseorang dalam jangka waktu pertanggungan. Dalam asuransi jiwa, penanggung menerima premi dari tertanggung dan apabila tertanggung meninggal, maka santunan (uang pertanggungan) dibayarkan kepada ahli waris atau seseorang yang ditunjuk dalam polis sebagai penerima santunan.
Contoh Produk Asuransi Jiwa
- Asuransi Jiwa Murni (Whole Life Insurance)
- Asuransi Jiwa Berjangka Panjang
- Asuransi Jiwa Jangka Pendek (Term Insurance) Contoh Produk Asuransi Jiwa Dalam Program Asuransi Sosial
1. Asuransi Jiwa Tradisional Adalah asuransi jiwa yang memiliki ciri-ciri utama niali tunai yang terbentuk baru dapat direalisasikan pada tahun ke 3 Asuranis ini snagat berhati-hati dalam pengelolaan ,lambat dalma pencairan dana karena bermain pada SPBU ( Sistem Pasar Bursa Uang) Contoh Produk Asuransi Jiwa Tradisional
a. Term Life (Asuransi Kontrak Mati ) Adalah asuransi jiwa yang memberikan proteksi atau perlindungan yang sama dengan masa bayar dan tidak memiliki nilai tunai . Biasanya diberikan pada karyawan kontrak. Masa proteksi = masa bayar
b. Whole Life Adalah asuransi jiwa yang memberikan proteksi seumur hidup sampai umur 98/99 tahun dan memiliki nilai tunai yang akan dibayarkan pada akhir masa proteksi. Masa proteksi lebih tinggi dari masa bayar. Nilai tunai adalah nilai yang terbentuk dari proses kapitalisasi dana uang premi yang disetor.
c. Endowment / tahapan Produk asuransi jiwa yang dapat memberikan benefit selama masa pertanggungan sampai akhir proteksi. Contoh : asuransi beasiswa atau pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar